KPK Ungkap Akar Korupsi Kepala Daerah, Soroti Mahal dan Transaksionalnya Biaya Politik
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti akar persoalan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam periode 2025 hingga April 2026, sebanyak 11 kepala daerah disebut telah diselidiki secara tertutup dengan berbagai modus, mulai dari jual beli jabatan hingga pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, maraknya kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan gejala sistemik yang berkaitan erat dengan mahalnya ongkos politik.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi, Minggu, 19 April 2026.
Menurut KPK, ada hubungan kuat antara tingginya biaya politik dengan perilaku koruptif para kepala daerah. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa tidak semua kasus semata-mata dipicu ongkos politik, karena dalam sejumlah perkara juga terdapat motif kepentingan pribadi.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” ujarnya.
Data Direktorat Monitoring KPK menunjukkan besarnya beban pembiayaan politik di Indonesia. Pemilu serentak disebut menelan anggaran lebih dari Rp71 triliun, sedangkan Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Kondisi ini dinilai menciptakan tekanan besar dan membuka ruang transaksi sejak tahap awal pencalonan.
Budi menjelaskan, kerawanan itu muncul mulai dari mahar politik, transaksi dukungan yang tidak transparan, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, hingga potensi aliran dana dari pihak berkepentingan.
Praktik serupa juga terjadi pada tahap teknis, seperti pengadaan logistik, politik uang di tingkat akar rumput, hingga transaksi di level elite. Setelah kandidat terpilih, pola balas budi kerap muncul melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, dan pemberian izin.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah besar yang menjadi lahan subur korupsi elektoral, antara lain mahalnya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, kandidasi partai yang transaksional, dan penegakan hukum yang belum optimal.
Untuk menutup celah tersebut, KPK mendorong lima langkah perbaikan, di antaranya memperkuat integritas penyelenggara pemilu, membongkar praktik jual beli tiket pencalonan di partai politik, serta merombak sistem pembiayaan kampanye agar lebih transparan dan terkendali.
KPK juga mendorong digitalisasi pemungutan dan rekapitulasi suara sebagai upaya menekan manipulasi dan memperkuat transparansi. Selain itu, penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik curang.
“Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan harus dibangun berdasarkan pondasi yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” kata Budi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
