Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin Saat Berusaha Melarikan Diri

27 Feb 2026 • 18:28 iMedia

NTB Crime – Dalam penangkapan yang menggegerkan, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba terkemuka, berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di atas kapal dan diduga siap untuk melarikan diri ke Malaysia. “Tersangka sedang melakukan penyeberangan menggunakan kapal sebelum akhirnya kami melakukan penangkapan,” jelas Kevin saat konferensi pers di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Saat ditangkap, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan meski tidak berlangsung lama. Peran Ko Erwin dalam jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat signifikan, dan ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Selain Ko Erwin, dua orang lainnya juga ditangkap, yaitu A alias G di Riau dan R alias K di Tanjungbalai, yang diduga berkontribusi dalam mengatur pelarian tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan mengenai keterkaitan Ko Erwin dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan disampaikan dalam rilis resmi setelah pemeriksaan selesai. Sebelumnya, Kombes Pol Roman, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, menyatakan bahwa uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diterima mantan Kapolres tersebut bersumber dari dua bandar, termasuk Ko Erwin.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya