Enam Tersangka Kasus Narkoba Diperiksa di Bareskrim Polri
NTB Crime – Enam individu yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota dengan inisial DPK kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sebelumnya, mereka ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum dipindahkan untuk penanganan yang lebih mendalam.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba), mengonfirmasi bahwa semua tersangka telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses konfrontasi. “Kami baru saja membawa mereka ke sini pagi ini,” kata Eko pada Jumat (27/02/2026).
Para tersangka terdiri dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M, Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua wanita, AN (istri Bripka IR) dan AS, yang diduga memiliki peran sebagai bendahara jaringan narkoba tersebut.
Awal mula kasus ini terungkap saat penangkapan YI dan HR pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Proses penyelidikan selanjutnya membawa tim kepolisian ke arah AN, yang dicurigai sebagai pengendali distribusi narkoba. Bripka IR menyerahkan diri ke penyidik sehari setelah penangkapan YI dan HR, sedangkan AN ditangkap pada 26 Januari 2026.
Melalui pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Penangkapan AKP M dilakukan pada 3 Februari 2026, di mana pihak kepolisian berhasil menyita lima bungkus sabu dengan total berat 488,496 gram.
Dalam keterangan yang diberikan, AKP M mengaku telah menerima sejumlah uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Diduga, uang tersebut adalah bagian dari praktik pengamanan jaringan narkoba yang melibatkan DPK, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan atasan langsung AKP M. Total uang yang disebutkan mencapai Rp2,8 miliar.
Menindaklanjuti perkembangan kasus ini, Polda NTB telah memberikan sanksi etik yang tegas kepada kedua perwira tersebut. DPK dan M resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal kepolisian. Keputusan ini mencerminkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra Polri.
Saat ini, keenam tersangka tersebut berada dalam pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, bertujuan untuk mengonfrontasi keterangan masing-masing serta mendalami aliran dana dan peran mereka dalam jaringan narkoba ini.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
