Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Terkait Kasus THR

15 Mar 2026 • 04:52 iMedia

NTB Crime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menahan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permintaan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung dari 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Asep, Syamsul Auliya Rachman diduga meminta uang THR dari setiap perangkat daerah di Cilacap dengan total target mencapai Rp750 juta. Permintaan ini awalnya dibahas bersama Sekda Sadmoko dan sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap, dengan kebutuhan THR eksternal yang ditetapkan sebesar Rp515 juta.

Asep menjelaskan bahwa untuk memenuhi target tersebut, asisten yang dikenal dengan inisial SUM, FER, dan BUD, mulai meminta sejumlah uang dari perangkat daerah dengan sasaran setoran masing-masing berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, pada prakteknya, setoran yang diterima bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Besaran setoran ini ditentukan berdasarkan pertimbangan dari FER, dan apabila ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target, mereka diwajibkan untuk melaporkan kepada FER agar target dapat diturunkan sesuai kesepakatan.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa SAD juga memberikan instruksi kepada tim asisten untuk memastikan permintaan uang dilakukan secara terkoordinasi dan terkumpul sebelum tanggal 13 Maret 2026, menjelang libur lebaran.

Pada periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang sesuai permintaan Bupati, yang totalnya mencapai Rp610 juta. Uang setoran ini selanjutnya akan diserahkan oleh FER kepada SAD.

Para tersangka kini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya