Sidang Perdana Gugatan Al Amin Terhadap Pemkab Pandeglang

11 Mar 2026 • 00:31 iMedia

NTB Crime – Pengadilan Negeri Pandeglang baru-baru ini menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh Al Amin, seorang tukang ojek pangkalan, terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 tersebut, dilanjutkan dengan tahap mediasi.

Dalam acara persidangan itu, Al Amin hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh biro hukum dari Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. Juru bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Hari ini, sidang dihadiri oleh penggugat dan tergugat, semua hadir,” ungkap Zulkarnain.

Selanjutnya, majelis hakim memeriksa berkas gugatan serta identitas para pihak yang terlibat. Setelah proses tersebut, sidang dilanjutkan dengan tahap mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian tanpa harus melalui putusan pengadilan.

“Sidang dilanjutkan ke proses mediasi, dan majelis hakim akan menunggu hasil dari mediasi tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk perhatian terhadap infrastruktur jalan yang dinilai belum ditangani dengan baik. Al Amin merasa dirugikan akibat kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Ini adalah wujud kecintaan beliau sebagai warga negara terhadap pemerintah. Ia ingin menegur pemerintah terkait pelayanan publik yang masih kurang optimal,” ujar Ayi. Sebelumnya, Al Amin mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak yang menjadi penumpangnya meninggal dunia.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban namun kemudian diselesaikan melalui restorative justice. Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menyatakan bahwa gugatan ini menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar dari pemerintah daerah.

“Tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk mendorong perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Banten. Pak Amin menggugat karena dirinya menjadi korban kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk,” kata Elang.

Dia menambahkan bahwa dana yang diminta dari gugatan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan jalan yang rusak di Banten.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya