Kuasa Hukum Sebut Putusan Bebas Alwi Alatas Bukti Keadilan Ditegakkan

14 May 2026 • 02:08 admin

NTBCRIME.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Ir. Alwi Alatas dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Alwi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Perkara dengan nomor 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr itu berakhir dengan pembebasan total bagi Alwi Alatas. Majelis hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terbukti unsur-unsurnya.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office di bawah pimpinan advokat Akhlan, S.H., LL.M.

Dalam persidangan juga terungkap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera, di antaranya akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, perjanjian pinjaman kredit beserta adendum bernilai ratusan juta rupiah, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik di wilayah Rangkapanjaya Baru.

Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah tersebut dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Akhlan menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan perdata, bukan pidana.

“Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana,” kata Akhlan.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses administrasi agar Alwi segera keluar dari rumah tahanan dan kembali berkumpul dengan keluarga.

“Sesuai perintah hakim, klien kami harus bebas seketika. Kami akan mengawal proses administrasi pembebasannya agar beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik dan martabat Alwi Alatas. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sidang terbuka untuk umum itu dihadiri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Dawin Sofian Gaja, S.H. Putusan bebas ini juga sejalan dengan pandangan ahli hukum dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Bisa Lestari, S.H., M.H., yang menilai duduk perkara dalam kasus tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya