Polri Ajak Warga Laporkan Permintaan THR yang Mengganggu
NTB Crime – Menjelang perayaan Idul Fitri, Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mereka merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat (ormas). Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026), Irjen Johnny menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan yang dirasakan. “Silakan hubungi nomor 110 dan sampaikan keluhan Anda. Jika ada yang merasa terganggu, jangan ragu untuk menghubungi kami,” tegasnya.
Polri berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan akan melihat penindakan hukum sebagai opsi terakhir jika diperlukan. “Kami mengimbau agar tidak ada yang merasa tertekan dengan permintaan yang tidak wajar. Jika sudah terstruktur dan sangat meresahkan, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” tambahnya.
Irjen Johnny mengingatkan agar publik tidak ragu untuk menggunakan layanan pengaduan 110. Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan respons dari pihak kepolisian. “Ini berhubungan dengan permintaan kontribusi dalam rangka perayaan Idul Fitri. Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini,” ungkapnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
