KPK Tetapkan 21 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian
NTB Crime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkembangan terkini, lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan sebanyak 21 individu sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada tanggal 11 April 2023, di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Operasi itu berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek tersebut.
Pada tahap awal penyidikan, 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Jawa Tengah. Seiring dengan penyelidikan yang berjalan, KPK menemukan indikasi bahwa praktik korupsi serupa juga terjadi di berbagai daerah lainnya, termasuk di Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi.
Dari perkembangan tersebut, jumlah tersangka kini meningkat menjadi 21, termasuk dua korporasi yang diduga ikut mengambil keuntungan dari praktik korupsi ini.
Kluster Tersangka di Jawa Tengah
Dalam kasus di Jawa Tengah, KPK mengelompokkan para tersangka ke dalam dua kategori: mereka yang memberi suap dan penerima suap. Total terdapat 15 tersangka di wilayah ini. Di antara mereka, salah satu tersangka terbaru adalah Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro.
Risna ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa tersangka lain sebelumnya telah ditahan. KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dilakukan dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru di masa mendatang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
