Polres Bima Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
NTB Crime – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan setelah mereka buron selama kurang lebih dua minggu. Kedua orang yang ditangkap adalah S (38) dan W (19), warga Desa Talabiu, Kabupaten Bima, yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah SR (47) di Kecamatan Palibelo pada tanggal 25 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA saat rumah korban sedang kosong. Korban bersama keluarganya sedang berada di Kota Bima.
“Saat kembali sekitar pukul 18.00 WITA, korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan,” kata AKP Abdul Malik pada Selasa (3/3/2026).
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, lemari pakaian di dalam rumah ditemukan dalam keadaan terbuka dengan isi pakaian berserakan di lantai. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp45 juta yang disimpan dalam lemari hilang.
“Kondisi lemari yang terbuka dan pakaian yang berantakan menunjukkan bahwa pencurian telah terjadi, dan uang tunai Rp45 juta tidak ada lagi,” lanjutnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bahwa pelaku masuk dengan merusak gembok pintu dan diduga menggunakan tangga untuk lebih mudah mengakses rumah.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman tersebut, kami berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dengan inisial W,” ungkap AKP Abdul Malik.
Tim langsung menuju rumah W dan berhasil mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, W mengaku bahwa ia melakukan pencurian bersama S.
Dengan informasi tersebut, Tim Resmob kemudian menggerebek rumah S. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bima untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
