Mantan Wakil Ketua KPK Yakin Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Aseng

28 May 2026 • 14:28 admin

NTBCRIME.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengungkap tuntas perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Dalam perkara itu, penyidik Kejagung telah menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Saut menilai, dalam kasus perizinan seperti ini, sangat mungkin ada pihak lain yang terkait dengan penerbitan izin.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.

Menurut dia, aparat penegak hukum kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum memperluas penyidikan ke pihak lain yang diduga terlibat.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.

Saut juga menyoroti praktik perbedaan antara lokasi tambang di lapangan dan wilayah yang tercantum dalam izin. Ia menyebut praktik seperti itu bukan hal baru dalam industri pertambangan.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan agar aparat juga menelusuri pihak pemberi izin hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tegas Saut.

Ia menambahkan, bila ada beking atau perlindungan terhadap pelaku, hal itu harus diusut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk wilayah seluas 4.084 hektar melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Menurut penyidik, perolehan IUP tersebut tidak didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak benar. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya