KPK: E-Katalog Tak Sepenuhnya Mampu Cegah Korupsi di Tulungagung
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan pemenang proyek dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Modus tersebut diduga dilakukan di luar sistem pengadaan elektronik yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami aliran pemberian kepada Gatut Sunu melalui pemeriksaan sejumlah saksi sejak Kamis, 21 Mei 2026, hingga Jumat, 22 Mei 2026.
“Semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada bupati,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Sejumlah saksi yang diperiksa pada Kamis di Polda Jawa Timur antara lain Deni Susanti selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tulungagung, Iswahjudi selaku Kepala Dinas Perhubungan, Nina Hartiani selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agus Sulistiono selaku Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Slamet Sunarto selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Saksi lainnya adalah Suparni selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Robinson Parsaoran Nadeak selaku Kepala Dinas Perikanan, Erwin Novianto selaku Kepala Dinas PUPR, dan Sugeng Riadi selaku ajudan Bupati Tulungagung.
Sementara itu, saksi yang diperiksa pada Jumat antara lain Ahmad Baharudin yang saat itu menjabat Plt Bupati Tulungagung dan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati, Sony Welli Ahmadi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Imroatul Mufidah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Achmad Mugiyono selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Lugu Tri Handoko selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Rio Ardona selaku Direktur RSUD Campurdarat, dan Rahadi Puspita Bintara selaku Sekretaris DPRD.
Selain itu, KPK juga memeriksa Galih selaku PNS, Agus Suswantoro selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Hari Prastijo selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Tulungagung.
Menurut Budi, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga menelusuri dugaan pengondisian proyek pemerintah.
“Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem,” ujarnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya menutup ruang korupsi apabila masih ada kesepakatan yang dilakukan diam-diam di luar mekanisme resmi.
KPK menilai perkara ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.
“Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagai modus yang dilakukan di lapangan,” tegas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya kemudian ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.
Ia juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.
Selain itu, Gatut Sunu diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengondisian pemenang lelang dan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.
Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Gatut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
