Singapura Sita Ribuan Vape Ilegal Senilai Rp 14,6 Miliar

NTB Crime – Otoritas Singapura baru-baru ini melaksanakan operasi besar-besaran untuk menyita alat vape ilegal, dengan total penyitaan mencapai lebih dari SGD 1,1 juta atau setara dengan Rp 14,6 miliar. Penangkapan ini menjadi yang terbesar sejak September 2025, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.

Menurut laporan dari Channel News Asia, pada tanggal 24 Februari, pihak Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) melakukan penggerebekan di sebuah gudang di daerah Mandai. Dalam operasi tersebut, hampir 67.000 perangkat vape dan komponen terkait berhasil disita dan seorang pria berusia 29 tahun ditangkap.

HSA menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi intelijen yang mereka terima, mengarahkan mereka kepada tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpanan vape untuk distribusi di Singapura. Penegakan hukum yang ketat ini dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Vaporizer (TVCA).

Mulai 1 Mei mendatang, sanksi baru yang lebih berat akan diberlakukan untuk para importir dan pemasok produk terlarang. Peraturan ini disahkan oleh parlemen pada 6 Maret dalam sebuah sidang yang diikuti dengan dukungan suara bulat.

Pelanggar pertama kali berisiko menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal SGD 10.000, sedangkan untuk pelanggaran kedua, hukuman dapat meningkat menjadi 12 bulan penjara atau denda hingga SGD 20.000. Di sisi lain, importir yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda hingga SGD 300.000, sementara pemasok dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga SGD 200.000.

Lebih jauh lagi, pemilik gudang dan unit penyimpanan kini juga akan menghadapi tanggung jawab yang lebih besar jika produk terlarang ditemukan di lokasi mereka. Undang-undang baru ini mengharuskan mereka untuk melakukan tindakan pencegahan, seperti memverifikasi penyewa dan melakukan inspeksi berkala. Pelanggaran dapat berujung pada denda hingga SGD 100.000 atau penjara hingga 3 tahun untuk pelanggaran pertama, dan denda hingga SGD 200.000 atau penjara hingga 6 tahun untuk pelanggaran kedua.

Menteri Negara Senior untuk Kesehatan, Koh Poh Koon, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal vape. Operasi tersebut telah mengungkap beberapa kasus di mana produk vape dan komponennya bernilai lebih dari SGD 5 juta ditemukan. Penegakan hukum juga diperkuat di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut Singapura, terutama setelah penambahan etomidate – zat anestesi yang terkandung dalam produk vape narkoba – ke dalam kategori Narkoba Kelas C.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya