Polri Ungkap Keterlibatan WNA China dalam Kasus SMS e-Tilang Palsu

NTB Crime – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sejumlah warga negara asing (WNA) asal China terlibat dalam skema SMS e-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengumumkan penetapan lima tersangka yang terdiri dari WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa para tersangka di Indonesia berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pihak asing yang mengarahkan mereka melalui dua akun Telegram, yaitu Lee SK dan Daisy Qiu. Penggunaan SIM box yang merupakan perangkat untuk SMS blasting di Indonesia dioperasikan oleh tersangka sesuai instruksi dari WNA China.

Pihak penyidik mengidentifikasi terdapat tujuh unit SIM box yang diterima oleh para tersangka dengan pengiriman yang terjadi pada bulan September dan Desember 2025. Proses pengiriman dilakukan oleh individu bernama Wuga dari Shenzen, Guangdong, China. Namun, pengadaan alat tersebut tidak dilakukan tanpa biaya, di mana WNA China meminjamkan dana untuk pembelian yang kemudian dilunasi oleh para tersangka melalui pemotongan komisi.

Himawan menjelaskan bahwa estimasi harga untuk satu unit SIM box sekitar Rp4 juta. Selain itu, cara kerja sistem ini melibatkan pengendalian jarak jauh oleh WNA China, di mana para tersangka hanya perlu menggunakan aplikasi bernama Terminal Vendor System (TVS) untuk memantau pengiriman SMS.

Dalam satu hari, perangkat SIM box tersebut dapat mengirimkan SMS phishing kepada sekitar 3.000 nomor. Tersangka BAP berperan dalam aktivasi dan pembuatan akun Telegram serta nomor WhatsApp yang diperlukan dalam proses ini. Ia mulai terlibat dengan WNA China, Chen Jiejie, sejak tahun 2023 dan resmi bekerja sejak Februari 2025.

Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk cryptocurrency atau USDT, dengan nilai gaji tergantung pada banyaknya SIM box yang mereka operasikan. Rincian keuntungan yang diperoleh para tersangka sangat mencolok, mulai dari BAP yang mendapatkan total 53.000 USDT (sekitar Rp890 juta) hingga WTP yang meraih total 32.700 USDT (sekitar Rp530 juta).

Proses konversi penghasilan ini rutin dilakukan ke dalam mata uang rupiah. Selain itu, untuk menjalankan SIM box tersebut, para pelaku memerlukan ratusan kartu SIM yang terdaftar atas nama WNI, yang diperoleh dari RJ.

Himawan juga menyatakan bahwa identitas dua pengendali dari China sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mengingat pentingnya kasus ini, pihaknya juga telah menerbitkan Red Notice Interpol serta berkomunikasi intensif dengan otoritas China untuk memastikan kebenaran alamat pengiriman yang tercatat.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya