Undian Emas untuk Wajib Pajak di NTB: Kesempatan Menarik bagi Pemilik Kendaraan
NTB Crime – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan Tim Pembina Samsat NTB mengadakan undian khusus dengan hadiah utama berupa emas seberat 12 gram dan berbagai hadiah menarik lainnya. Program ini ditujukan untuk mendorong kesadaran wajib pajak yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor mereka tepat waktu.
Kesempatan berpartisipasi dalam undian ini terbuka bagi semua wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan mereka sebelum jatuh tempo dari tanggal 1 Januari hingga 30 September 2026. “Undian ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin dalam pembayaran pajak kendaraan. Kami akan terus mengedepankan insentif pajak seperti ini, dibanding memberikan keringanan untuk kendaraan yang sering telat membayar,” jelas Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., Plt. Kepala Bapenda NTB.
Perlu dicatat bahwa undian emas ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan tidak termasuk kendaraan dinas pemerintah, TNI, atau Polri. Pengundian akan berlangsung pada bulan Juli 2026. Kendaraan yang jatuh temponya hingga 30 September juga berhak ikut serta dalam undian ini, asalkan telah melunasi pajaknya sebelum tanggal pengundian.
“Wajib pajak dapat ikut undian ini dengan memenuhi syarat pembayaran pajak kendaraan setidaknya tiga bulan sebelum jatuh tempo,” tambah Nelly. Hadiah berupa emas seberat 12 gram ini didukung oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, sebagai wujud kerjasama dalam pungutan SWDKLLJ.
Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, S.Si., MTI., CHC, CRMO, menambahkan harapan dari program ini adalah agar pemilik kendaraan bermotor di NTB semakin patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Selain itu, kualitas layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja juga diharapkan dapat meningkat,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
