Bahaya Vonis Publik dalam Kasus Dugaan Suap Impor Blueray Cargo
NTBCRIME.COM – Ramainya pemberitaan mengenai nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap impor Blueray Cargo dinilai menunjukkan bagaimana opini publik dapat terbentuk lebih cepat daripada proses pembuktian hukum.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam suatu perkara tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pidana.
“Begitu sebuah kode dikaitkan dengan orang nomor satu, perhatian publik langsung tertuju ke sana. Padahal hukum tidak bekerja dengan simbol, melainkan alat bukti,” kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Gautama, salah satu pemicu munculnya persepsi tersebut adalah keberadaan kode internal “Sales 1” yang dikaitkan dengan nama Djaka dalam dokumen internal Blueray Cargo. Namun, ia menegaskan bahwa kode internal hanya menjadi pintu masuk penyelidikan dan tidak dapat diposisikan sebagai bukti final tanpa didukung alat bukti lain yang menunjukkan adanya penerimaan uang, persetujuan, atau penguasaan manfaat.
Ia menilai fenomena ini turut diperkuat oleh kecenderungan media dan publik yang lebih mudah terpaku pada figur besar dibanding pada fakta teknis yang muncul dalam persidangan.
“Nama terbesar selalu lebih menarik perhatian dibanding penjelasan mengenai siapa penerima fisik uang, siapa perantara, dan bagaimana aliran dana sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Gautama menyebut setidaknya ada lima faktor yang membuat nama pejabat tinggi cepat menjadi pusat perhatian. Di antaranya efek kode internal, penggunaan nama pimpinan sebagai tameng legitimasi, dominasi operator teknis di lapangan, amplifikasi media, serta kecenderungan mengunci narasi sejak awal penyelidikan.
“Padahal antara disebut, diduga, diperiksa, dan terbukti adalah empat tahap yang berbeda dalam hukum,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
