IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA

28 May 2026 • 14:27 admin

NTBCRIME.COM – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pelaporan dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya Minangkabau.

“Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau,” kata Defrizal.

Ia menambahkan, dalam pernyataan yang dilaporkan, Abu Janda diduga menyebut masyarakat di daerah yang dianggap intoleran, termasuk Sumatera Barat dan Jawa Barat, dengan istilah yang dinilai merendahkan.

“Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.

Defrizal menegaskan, masyarakat Sumatera Barat pada kenyataannya menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama. Ia juga mengkhawatirkan adanya pihak-pihak yang berupaya memperkeruh suasana dengan memancing konflik antarsuku dan antaragama di Indonesia.

“Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar suku di Indonesia maupun agama,” kata Defrizal.

Menurutnya, pelaporan ini juga dimaksudkan agar tidak ada tindakan main hakim sendiri terhadap Abu Janda.

Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 UU 1/2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya