Peradi-SAI: Era Advokat Serba Bisa Sudah Tidak Relevan

NTBCRIME.COM – Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto, menegaskan paradigma advokat serba bisa sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Menurut dia, kompleksitas persoalan hukum saat ini menuntut advokat memiliki pendalaman di bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang lebih profesional dan berkualitas.

“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2026.

Rakernas pertama di bawah kepemimpinannya itu digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada 8–10 Mei 2026, dengan tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”.

Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang makin spesifik. “Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat. “Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” ujarnya.

Dalam Rakernas tersebut, Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Peserta dapat memilih ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi masing-masing.

Sejumlah topik dibahas, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.

Harry menambahkan, forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai. Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini menghadapi persoalan serius akibat menjamurnya banyak organisasi tanpa standar yang jelas.

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.

Peradi-SAI, lanjut Harry, siap menjadi salah satu mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI A. Patra M. Zen mengatakan Rakernas kali ini menonjol dari sisi konsistensi pelaksanaan agenda nasional dan tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 daerah, mulai dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat mengikuti kegiatan tersebut.

Patra juga menyoroti kualitas narasumber yang dihadirkan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi dari Universitas Airlangga yang membahas pembaruan hukum pidana serta isu kepailitan.

Selain itu, Rakernas ini menerapkan sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat registrasi peserta. Kepanitiaan juga didominasi advokat muda sebagai bentuk regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi-SAI.

Patra memastikan Rakernas akan menghasilkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional. “Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” ujarnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya