Mantan Kepala KSOP hingga Bos PT AKT Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
NTBCRIME.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Ketiganya adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, serta General Manager PT OOWL berinisial HZM.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara korupsi yang melibatkan PT AKT.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara melawan hukum hingga 2025.
Hasil tambang ilegal tersebut diduga tetap dapat dipasarkan selama delapan tahun melalui dokumen terbang dengan memakai RKAB PT Mantimin Coal Mining. PT Mantimin Coal Mining diketahui memiliki saham 5 persen milik PT Hasnur Jaya Tambang dan 95 persen milik PT Migas Bumi Persada.
Kejagung menduga praktik tersebut melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan kerugian negara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
