Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

NTBCRIME.COM – Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian anggaran daerah untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menyampaikan laporan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026. Menurut dia, pengalokasian APBD untuk Unsultra diduga tidak sesuai peruntukan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman Arif.

Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih menyoroti berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Saat yayasan baru itu dibentuk, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi itu dinilai memunculkan dugaan konflik kepentingan, mengingat yayasan pendidikan tersebut sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Koalisi juga menyebut adanya alokasi APBD Pemprov Sultra periode 2014-2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra. Beberapa di antaranya adalah pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” tegas Aman.

Atas temuan itu, Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

Sejumlah dokumen turut diserahkan sebagai pelengkap laporan. Koalisi Sultra Bersih berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut karena dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, mencapai Rp12 miliar lebih,” pungkas Aman.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya