KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Madiun Terkait Dugaan TPPU
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi tersebut diperiksa penyidik untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Menurut Budi, dugaan penerimaan itu tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Penyidik, kata dia, kini memperluas penelusuran untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari perkara pokok tersebut.
“Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya,” ujarnya.
Dalam pendalaman perkara TPPU, penyidik menelusuri dugaan pengalihan, penyamaran, hingga perubahan bentuk uang yang sebelumnya diterima dari sejumlah OPD. KPK juga mendalami kemungkinan adanya aset yang dialihkan atau disembunyikan melalui pihak lain.
“Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialihbentuk, ada disembunyikan, dialihnamakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut. Penyidikan masih berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2026, KPK juga menggeledah tiga rumah di Madiun, termasuk rumah Wali Kota Madiun Maidi, rumah keluarganya berinisial HD, serta rumah seorang camat di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK sebelumnya menerbitkan sprindik baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka. Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.
KPK menduga Maidi menerima sejumlah penerimaan, termasuk fee proyek dan gratifikasi dari berbagai pihak. Total penerimaan yang disebut KPK mencapai Rp2,25 miliar, sementara uang tunai Rp550 juta turut diamankan saat OTT.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
