Amien Sunaryadi Nilai Pasal Kerugian Negara Tidak Efektif untuk Berantas Korupsi

28 May 2026 • 14:27 admin

NTBCRIME.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai pasal tindak pidana korupsi yang berbasis pada unsur kerugian keuangan negara tidak efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Amien saat menjadi pembicara dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza” yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia di kampus UI, Depok.

Dalam forum tersebut, Amien juga menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia menilai ada perbedaan perlakuan terhadap Kerry dibandingkan dengan tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.

Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukan, Amien menilai ketentuan mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta kini termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, tidak menunjukkan efektivitas dalam menekan praktik korupsi.

“Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Amien menjelaskan, norma kerugian keuangan negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, saat Indonesia berada dalam masa transisi pasca-nasionalisasi dan kondisi darurat. Aturan itu awalnya ditujukan untuk menindak pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Namun, menurut dia, ketentuan tersebut terus dipertahankan dalam berbagai regulasi, mulai dari Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga masuk ke dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, tanpa didahului kajian efektivitas penerapannya.

Ia pun mempertanyakan peran kalangan akademisi dalam menguji efektivitas aturan tersebut. Amien mendorong Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi untuk melakukan riset mendalam terkait pasal kerugian keuangan negara.

Selain itu, ia juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap regulasi yang telah disahkan, mengingat DPR memiliki tanggung jawab sebagai pembentuk sekaligus pengawas undang-undang.

Amien menegaskan, evaluasi diperlukan agar kebijakan hukum yang dibuat benar-benar mencapai tujuan pemberantasan korupsi. Ia bahkan mengusulkan agar Baleg dan Komisi III DPR mempertimbangkan pencabutan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana korupsi berbasis kerugian negara.

“Saya tidak ingin kita menjadi bangsa yang mengulang hal yang sama terus-menerus dan berharap korupsinya hilang. Karena itu, saya usul dilakukan riset efektivitas pasal kerugian keuangan negara,” kata Amien.

“Saudara-saudara kita di Badan Legislasi dan Komisi III DPR itu mau mencabut pasal 603 dan 604 KUHP 2023,” pungkasnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya