KPK Janji Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Bekasi

22 May 2026 • 14:13 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan yang diterima lembaganya bersifat tertutup sehingga informasi mengenai materi maupun identitas pelapor tidak dapat dibuka ke publik.

“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Meski demikian, KPK memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diproses melalui mekanisme yang berlaku di internal lembaga. Setiap perkembangan penanganan laporan, kata Budi, akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor.

“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.

KPK menegaskan, kerahasiaan laporan perlu dijaga untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan proses penelaahan berjalan objektif dan profesional.

Sebelumnya, AMI melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 21 Mei 2026.

Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut pengadaan itu melibatkan 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023. Laporan tersebut diterima bagian pengaduan masyarakat KPK oleh petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024.

AMI juga mengklaim menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan penelusuran data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilai dugaan kerugian itu disebut mencapai Rp5,4 miliar.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya