KPK Panggil Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi

28 Apr 2026 • 22:29 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Madiun serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 28 April 2026, tim penyidik memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Surakarta.

Adapun enam saksi yang dipanggil adalah Agus Tri Sukamto selaku Kepala Bidang Bina Marga Pemkot Madiun, Dwi Setyo Nugroho selaku Kepala Bidang PSDA Pemkot Madiun, dan Inalathul Faridah selaku Kepala Bidang Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun.

Selain itu, penyidik juga memanggil Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun, Soeko Dwi Handiarto selaku Sekda Pemkot Madiun, serta Hendriyani Kurtinawati dari unsur swasta.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Menurut KPK, pada Juli 2025 Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status dari sekolah tinggi menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada para pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.

Tak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam temuan KPK, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Maidi pada periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Maidi disebut mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dari OTT, penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya