Khalid Basalamah Akui Sudah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK

26 Apr 2026 • 23:29 admin

NTBCRIME.COM – Pendakwah Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut merupakan pengembalian dari PT Muhibah yang sebelumnya diserahkan kepada dirinya.

Pengakuan itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kuota haji selama sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.

"Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Khalid menjelaskan, saat uang tersebut dikembalikan oleh PT Muhibah, dirinya tidak diberi penjelasan mengenai asal-usul dana itu. Setelah dipanggil KPK, ia kemudian diminta untuk mengembalikannya.

"Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’, baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan," ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang dilakukan tanpa dokumentasi karena pihak PT Muhibah disebut meminta agar tidak ada kamera saat proses tersebut berlangsung. Menurut dia, uang itu diserahkan di musala melalui stafnya yang bernama Ari.

"Mereka datang kepada staf kami namanya Ari, Mas Ari ini manajernya PT Zahra. Kemudian dia hanya mengembalikan, dan mereka minta nggak boleh ada kamera, nggak boleh ada apa, tiba-tiba dikasih di satu tempat di musala," tutur Khalid.

Khalid juga mengaku tidak ingat pasti kapan uang tersebut pertama kali diterima. Ia hanya menyebut jumlahnya sekitar Rp8 miliar lebih.

"Waduh, jangan ditanya masalah tanggal, saya tidak bisa ingat itu ya. Ya seingat saya sekitar Rp8 miliar lebih," katanya.

Dalam pernyataannya, Khalid menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.

"Saksi loh ya. Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi, bukan tersangka," pungkasnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya