KPK Bisa Jemput Paksa Mantan Komisaris PT DPUM Jika Tak Hadir Panggilan

26 Apr 2026 • 23:29 admin

NTBCRIME.COM – Mantan Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013-2015, Witjaksono, dikabarkan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Witjaksono dijadwalkan diperiksa pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia disebut belum memenuhi panggilan tersebut.

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menegaskan, ketidakhadiran dalam panggilan aparat penegak hukum tanpa alasan yang sah dapat berujung pada tindakan paksa.

“Wajib hukumnya datang. Kalau tidak hadir, harus dengan alasan yang patut, misalnya sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, penyidik dapat kembali melayangkan panggilan apabila pihak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.

“Kalau tidak datang pada panggilan pertama, lanjut panggilan kedua, ketiga. Kalau tetap tidak hadir, bisa dijemput paksa,” tegasnya.

Menurut Edi, ketentuan dalam KUHAP terbaru membuat langkah penegakan hukum menjadi lebih tegas, termasuk pada tahap penyelidikan. KPK, kata dia, memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang diperlukan dalam proses hukum.

“KPK itu perwakilan negara. Jadi kalau dipanggil untuk dimintai keterangan, harus datang,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran pihak yang dipanggil juga menjadi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang ada.

“Kalau merasa tidak bersalah, datang dan sampaikan klarifikasi. Kalau tidak datang, konsekuensinya bisa dijemput paksa,” tutupnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya