Kasus Febrie Jadi Ujian Komitmen Indonesia Bersihkan Korupsi Kelas Kakap
NTBCRIME.COM – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian penting bagi Indonesia dalam memperkuat sistem pembuktian dan perampasan aset hasil kejahatan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, serta aset lain dari Cafe D’Clan Signature dan sebuah rumah di Sentul City memunculkan perdebatan soal kepemilikan riil aset tersebut. Kuasa hukum Don Ritto (DR) juga menyebut aset yang disita bukan milik Febrie Adriansyah.
"Klaim kuasa hukum, aset tersebut bukan milik Febrie, menunjukkan betapa rumitnya membuktikan kepemilikan riil dan kaitan dengan tindak pidana," kata Didik melalui akun X miliknya, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut dia, dalam penanganan perkara seperti ini, penyidik masih harus membuktikan bahwa aset yang disita benar-benar dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sekaligus membuktikan bahwa aset itu berasal dari hasil kejahatan.
Didik menilai, meski Undang-Undang TPPU sudah mengatur mekanisme pembuktian terbalik melalui Pasal 77 dan Pasal 78, penerapannya di lapangan masih sangat bergantung pada pembuktian forensik yang memakan waktu dan rawan digugat. Kondisi itu semakin rumit jika muncul klaim dari pihak ketiga atas kepemilikan aset, sementara pelacakan uang tunai maupun emas fisik tidak mudah dilakukan.
Ia kemudian membandingkan dengan mekanisme di sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat, pemerintah menerapkan civil asset forfeiture, yakni penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Dalam mekanisme itu, pemilik aset harus membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.
Ia juga menyebut aparat penegak hukum di Amerika didukung unit intelijen keuangan khusus, seperti FBI dan IRS, yang memiliki akses cepat terhadap data perbankan maupun aset kripto. Hal itu membuat tingkat keberhasilan pemulihan aset lebih tinggi.
Sementara di Inggris, kata Didik, Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) memungkinkan penerapan Unexplained Wealth Orders (UWO). Melalui mekanisme tersebut, seseorang yang memiliki aset tidak sebanding dengan penghasilan resminya dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika gagal, aset dapat dirampas negara.
Ia menambahkan, National Crime Agency (NCA) Inggris juga memiliki kemampuan melacak aset lintas negara melalui kerja sama internasional, termasuk dengan Financial Action Task Force (FATF) dan Mutual Legal Assistance.
Adapun Singapura dinilai sebagai salah satu negara dengan sistem pemberantasan korupsi dan TPPU paling efektif di Asia. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) disebut memiliki kewenangan luas untuk membekukan aset secara cepat.
Negara itu juga telah menerapkan sistem pencatatan beneficial ownership yang transparan serta sanksi berat bagi pihak yang menyembunyikan kepemilikan aset. Pengalaman kasus 1MDB disebut menunjukkan kemampuan Singapura dalam kerja sama internasional untuk melacak dan merampas aset lintas batas.
Didik menilai, negara-negara maju lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dibanding sekadar menjatuhkan hukuman pidana. Sistem mereka dirancang agar pelaku sulit menyembunyikan kekayaan melalui nominee, perusahaan cangkang, maupun aset fisik seperti emas.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan sejumlah pembenahan agar penegakan hukum terhadap korupsi bisa lebih efektif. "Pembelajaran untuk Indonesia, Kasus Febrie menunjukkan Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup modern (pembuktian terbalik, TPPU), tetapi implementasinya masih tertinggal," ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah kelemahan, antara lain belum optimalnya transparansi beneficial ownership, keterbatasan kapasitas digital forensic, serta potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Didik mendorong pemerintah memperkuat sistem pencatatan beneficial ownership yang lebih terbuka, mengadopsi mekanisme Unexplained Wealth Orders, meningkatkan kerja sama internasional, serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem intelijen keuangan.
"Tanpa reformasi ini, membuktikan bahwa uang dan emas yang disita milik Febrie dan terkait tindak pidana akan terus menjadi proses yang pelik, lambat, dan rentan kontroversi. Kasus ini bukan hanya soal menjerat satu orang, melainkan ujian apakah Indonesia serius membersihkan praktik korupsi kelas kakap seperti di negara-negara maju," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
