Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan di Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
NTBCRIME.COM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Sony tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Saat turun dari kendaraan, penampilan wajahnya tampak berbeda dibanding saat penetapan tersangka karena terlihat memiliki sedikit brewok di area dagu dan pipi.
Ketika ditanya awak media soal pemeriksaan hari ini, Sony hanya tersenyum dan tidak memberikan keterangan. Ia kemudian langsung masuk ke dalam gedung dengan pengawalan petugas.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, telah lebih dulu tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.18 WIB.
Dalam perkara ini, Sony diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk soal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mencari keuntungan melalui insentif SPPG yang terafiliasi.
Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung pelaksanaan MBG. Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Dalam prosesnya, para tersangka disebut melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) tidak sesuai ketentuan. Sejumlah pengadaan yang disorot antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci dengan dugaan markup harga.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
