Kejari Jakarta Barat Fasilitasi Isbat Nikah Massal untuk 26 Pasutri
NTBCRIME.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar sidang isbat nikah bagi 26 pasangan suami istri di kantor Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026.
Peserta kegiatan ini terdiri dari berbagai usia, mulai dari pasangan di atas 50 tahun hingga generasi Z. Program tersebut digelar sebagai bagian dari pelayanan dan pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan resmi negara atas pernikahan mereka.
Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, mengatakan legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketertiban hukum. Menurut dia, ketiadaan pencatatan resmi pernikahan dapat menimbulkan dampak hukum dan merugikan masyarakat.
“Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan,” ujar Nurul.
Dalam kegiatan ini, Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator dengan melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA).
