Direktur Kepatuhan Bank Papua Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang direktur Bank Papua sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.
Saksi yang diperiksa adalah Betty Juliaantje Parinussa, Direktur Kepatuhan Bank Papua.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK telah menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka dalam perkara ini. Dius merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
Dalam kasus tersebut, Dius diduga terlibat korupsi bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun. Penetapan tersangka terhadap Dius dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Januari 2024.
Dana hasil dugaan korupsi itu disebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian pesawat pribadi atau private jet yang saat ini berada di luar negeri dan diberi label RDG Airlines.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Papua pada 4 November 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
