KPK Ungkap Ada Pihak yang Mengaku Bisa Mengatur Perkara Bea Cukai

29 Apr 2026 • 23:54 admin

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang tengah disidik. Klaim tersebut diduga digunakan sebagai modus penipuan dengan memanfaatkan proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi mengenai praktik itu telah diterima penyidik, termasuk yang beredar di wilayah Jawa Tengah.

“Penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” kata Budi, Rabu, 29 April 2026.

Budi menegaskan, klaim tersebut tidak benar dan merupakan modus lama yang kembali muncul untuk menipu pihak-pihak tertentu.

“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Karena itu, KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan praktik serupa.

Sebelumnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, ia ditangkap di kantor pusat DJBC dan kemudian ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yaitu John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya