Tiga Saksi Kasus Kuota Haji Mangkir dari Panggilan KPK, Termasuk yang Disebut Khalid Basalamah

NTBCRIME.COM – Tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2034 tidak hadir saat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu saksi yang mangkir adalah Ibnu Masud, sosok yang kerap disebut pendakwah Khalid Basalamah dalam keterangannya terkait pengurusan haji dan dana Rp8,4 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 April 2026. Namun, hanya satu saksi yang hadir.

Saksi yang memenuhi panggilan, yakni Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel. Menurut Budi, penyidik menggali keterangan terkait penjualan atau pengisian kuota haji, termasuk dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata Budi, dikutip Minggu, 26 April 2026.

Sementara itu, tiga saksi lainnya absen, yakni Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Masud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

“Ketiga saksi tidak hadir,” ujar Budi.

Nama Ibnu Masud menjadi perhatian karena sebelumnya disebut Khalid Basalamah dalam pemeriksaan KPK. Khalid mengaku hanya berhubungan dengan pihak PT Muhibbah dalam proses pengurusan keberangkatan haji.

Dalam keterangannya, Khalid juga menyebut adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada pihaknya dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar. Ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sebelum diminta KPK untuk menyerahkannya.

“Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik kita kembalikan,” kata Khalid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 23 April 2026.

Khalid menambahkan, dana tersebut merupakan pengembalian dari pihak PT Muhibbah yang kemudian diserahkan kembali kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. “Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” ujarnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya