Fakta Sidang Kasus Satelit 123 BT Kian Terbuka, Penandatanganan CoP atas Perintah Bambang Hartawan

NTBCRIME.COM – Fakta-fakta baru terus terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden, saksi Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri menyebut penandatanganan Certificate of Performance (CoP) untuk perusahaan Navayo International AG dilakukan atas perintah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Bambang Hartawan.

Kesaksian itu sekaligus membantah dugaan bahwa Leonardi yang memerintahkan penerbitan CoP, dokumen yang kemudian dipakai Navayo untuk menerbitkan invoice tagihan kepada Kementerian Pertahanan.

“Ada atau tidak Pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP,” tanya kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, kepada Masri dalam sidang, Selasa malam, 12 Mei 2026.

“Tidak,” jawab Masri.

Masri menjelaskan, dirinya menerima dan menandatangani CoP setelah mendapat instruksi langsung dari Bambang Hartawan selaku Ketua Tim Penyelamatan Satelit Kemhan saat itu. Ia mengaku sehari setelah menerima dokumen tersebut langsung melaporkannya kepada atasannya.

Masri juga menyebut dirinya tidak pernah mempertanyakan dasar penandatanganan dokumen itu, meski saat itu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) belum dibentuk. Menurut dia, tugasnya hanya terbatas pada administrasi surat masuk dan keluar di tim penyelamatan Satelit L-band 123 BT yang dibentuk untuk menjaga slot orbit Indonesia agar tidak diambil negara lain.

Dalam aturan International Telecommunication Union, slot orbit yang tidak ditempati dalam jangka waktu tertentu dapat diambil alih negara lain.

Masri diketahui menandatangani dua CoP masing-masing pada Januari dan Maret 2017. Sementara dua CoP lainnya ditandatangani Jon Kennedy Ginting. Seluruh penandatanganan dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.

Dalam persidangan juga terungkap, dokumen CoP dibawa langsung pihak Navayo yang didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden sekitar April 2017. Sebelum menandatangani dokumen itu, Masri mengaku lebih dulu meminta petunjuk kepada Bambang Hartawan.

“Tandatangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri menirukan perintah Bambang Hartawan di persidangan.

Namun, fakta persidangan menunjukkan CoP tersebut kemudian menjadi dasar hukum bagi Navayo untuk mengirimkan invoice penagihan kepada Kemhan hingga memunculkan klaim piutang terhadap pemerintah Indonesia.

Sidang juga memeriksa hasil audit internal Kemhan yang dilakukan Marsekal Pertama TM Rudi Paulce Surbakti selaku Ketua Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Menurut Rudi, audit dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan pengadaan proyek satelit berjalan sesuai aturan.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” kata Rudi.

Meski begitu, tim kuasa hukum Leonardi menilai audit tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yakni alasan proyek satelit tidak memperoleh dukungan anggaran.

Rudi juga menyampaikan bahwa proyek dinilai bermasalah karena kontrak diteken saat anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum tersedia. Audit internal itu juga menyebut tidak ada surat penetapan pemenang dari Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran, serta dianggap tidak sesuai dengan disposisi Menhan tertanggal 2 November 2016.

Ketika dicecar soal unsur perbuatan melawan hukum, Rudi mengakui audit internal tersebut tidak pernah menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang,” ujarnya.

Dalam sidang, kuasa hukum Leonardi juga memperlihatkan surat Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, tertanggal 20 Oktober 2016 kepada Sekjen dan Irjen Kemhan. Dalam surat tersebut terdapat disposisi “ACC, selesaikan atau tindaklanjuti” terkait kontrak satelit.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Baranahan kepada Menhan tertanggal 4 Oktober 2016 yang meminta petunjuk agar Leonardi diizinkan menandatangani kontrak setelah anggaran tersedia.

Dokumen itu juga menyebut kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil negosiasi dengan kebutuhan anggaran sebesar 669 juta dolar AS yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Terkait kontrak awal yang diteken pada 1 Juli 2016, Leonardi menegaskan dokumen tersebut hanya berupa framework agreement atau kontrak payung agar Indonesia bisa mengikuti Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di London.

Dalam perkara ini, selain Leonardi dan Thomas Van Der Heyden, turut menjadi terdakwa CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang diadili secara in absentia karena masih berstatus buron.

Jaksa penuntut mendakwa ketiganya secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara sebesar 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp306 miliar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT Kemhan.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya