KPK Periksa Pegawai PT Len Railway Systems Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai PT Len Railway Systems, anak usaha PT Len Industri (Persero), terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Mei 2026. Pegawai yang diperiksa berinisial UL.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama UL selaku pegawai PT Len Railway Systems,” kata Budi Prasetyo.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni MH, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas. UL diketahui hadir pada pukul 09.48 WIB, sedangkan MH datang lebih awal pada pukul 08.55 WIB.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK tercatat telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. Selain itu, dua korporasi juga telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya