Enam Anak Buah Wali Kota Madiun Maidi Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan
NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta, Rabu siang, 29 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, enam saksi yang dipanggil terdiri atas unsur aparatur sipil negara dan swasta. Mereka adalah Andianto selaku ASN Pemkot Madiun, Sasongko selaku swasta, Jemakir selaku ASN Pemkot Madiun, Lismawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Madiun, Hery Purna Irawan selaku swasta, dan Hendra Saktiyawan selaku ASN Pemkot Madiun.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari sembilan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam perkara ini, KPK menduga pada Juli 2025 Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status dari perguruan tinggi menjadi universitas.
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
KPK turut mengungkap adanya dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam kasus itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, sebelum akhirnya tercapai kesepakatan atas besaran fee tersebut dan dilaporkan Thariq kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
