Kasus CSR BI Belum Tuntas, MAKI Minta KPK Libatkan PPATK
NTBCRIME.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka tersebut adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Satori dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam perkara itu. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,38 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan KPK perlu segera mengambil langkah tegas agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin 27 April 2026.
Boyamin menilai KPK tidak cukup hanya menetapkan tersangka tanpa kejelasan langkah penegakan hukum berikutnya. Menurut dia, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang kuat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut.
Ia menyebut KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.
“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik. Jadi sebenarnya sudah sangat cukup,” ujarnya.
Selain itu, MAKI mendorong KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan kedua tersangka maupun pihak lain.
“Justru harus dicari dugaan TPPU-nya dengan cara libatkan PPATK,” kata Boyamin.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
