KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar setelah Kematian Dipastikan lewat Dokumen Resmi

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Keputusan itu diambil setelah penyidik memastikan kabar kematian Siman Bahar melalui dokumen resmi yang sah.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat keterangan kematian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan SP3 untuk tersangka SB,” kata Budi, dikutip Minggu, 26 April 2026.

Budi menegaskan, penerbitan SP3 bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Menurut dia, penyidik lebih dulu melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen kematian yang sempat didalami sebelumnya.

“SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia,” ujarnya.

Ia juga memastikan keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.

“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” kata Budi.

Meski penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan, KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tetap berjalan. KPK masih menjerat korporasi dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB sebagai BO-nya,” tegas Budi.

KPK juga menyampaikan bahwa upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan. Penyidik disebut telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar.

“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya,” pungkasnya.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya