KPK Panggil 55 Pegawai Outsourcing dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

NTBCRIME.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Para saksi merupakan pegawai outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota pada Kamis, 23 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, antara lain Dishub, Satpol PP, Dikbud, Perindag, Perkim, Kominfo, Porapar, Koperasi, DPMPTSP, Bagian Umum, Dinas Sosial, serta RSUD Kraton dan RSUD Kajen.

Sejumlah nama yang dipanggil di antaranya Muhammad Nur Rohman, Fadli Akbar Ashfahan, Yuda Rahmawan, Ario Sejati, dan Adhitya Prameswara dari Dishub. Dari Satpol PP, KPK memanggil Weni Ayu Puspitasari, Muhammad Syahril Khoiri, Roni, Ahmad Chojin, Ilham Nurhayat, Faizal Rahma Perdana, Muhammad Arifin, Iqbal Saputro, dan Alvin Setiawan.

Sementara itu, dari Dikbud dipanggil Eka Sabila Rusyida, M Iqbal, M Nabil, Dewi Nita, Risaidin, Khoiru Dzikri, Mariana Agus, dan Dika Berlianto. Dari Perindag, saksi yang diperiksa yakni Indah Silviana, M Fani Maulana, Lusiana Dewi, Atabik Nasri, Amanda Aprilia Putri, dan Sri Ariwibowo.

KPK juga memanggil pegawai outsourcing dari Perkim, Kominfo, Porapar, Koperasi, DPMPTSP, Bagian Umum, Sosial, serta RSUD Kraton dan RSUD Kajen.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang, terdiri dari pejabat daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan itu didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut. Sejak berdiri, PT RNB disebut aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.

Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Dalam periode 2023-2026, transaksi ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sisanya diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait, dengan total sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari transaksi.

KPK juga menyebut adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut. Pengaturan distribusi dana diduga dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati.

admin
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya